Close

PEMBERHENTIAN DAN PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJI ASN

TATA CARA PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI PNS YG TIDAK MASUK KERJA

(khusus bagi PNS yg tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus)

 

    1. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
    2. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
    3. Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
    4. Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
    5. Penghentian pembayaran gaji PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut:

 

CONTOH FORMAT USUL PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI USUL PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI (khusus bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari secara terus menerus);

 

TATA CARA PENGAJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI PEMBAYARAN GAJI PNS 

(khusus bagi PNS yg akan diajukan pengaktifan pembayaran gajinya setelah diberhentikan karena tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari kerja secara terus menerus)

Tata cara pengaktifan kembali pembayaran gaji PNS yang telah diberhentikan pembayaran gajinya karena tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut:

  1. BKPSDM melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data PNS dimaksud;

  2. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud angka 2 disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar pengaktifan kembali pembayaran gaji PNS yang bersangkutan;

  3. Kuasa pengguna anggaran melaksanakan pengaktifan kembali pembayaran gaji PNS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 3, serta berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi keuangan;

  4. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan pengaktifan kembali pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan;

  5. Tata cara pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

 

CONTOH FORMAT SURAT USUL PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJI (khusus bagi PNS yg telah diberhentikan pembayaran gajinya karena tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari secara terus menerus);

SURAT USUL PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJI

SURAT PERNYATAAN ATASAN LANGSUNG DARI ASN YANG DIAJUKAN PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJINYA

SURAT PERNYATAAN ASN YANG BERSANGKUTAN