TATA CARA PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI PNS YG TIDAK MASUK KERJA
(khusus bagi PNS yg tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus)
atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada BKPSDM;
BKPSDM melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud;
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud angka 2 disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
Kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran;
Dalam hal Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan;
Tata cara penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
CONTOH FORMAT USUL PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI USUL PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN GAJI (khusus bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari secara terus menerus);
TATA CARA PENGAJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI PEMBAYARAN GAJI PNS
(khusus bagi PNS yg akan diajukan pengaktifan pembayaran gajinya setelah diberhentikan karena tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari kerja secara terus menerus)
Tata cara pengaktifan kembali pembayaran gaji PNS yang telah diberhentikan pembayaran gajinya karena tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut:
CONTOH FORMAT SURAT USUL PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJI (khusus bagi PNS yg telah diberhentikan pembayaran gajinya karena tidak Masuk Kerja tanpa alasan yg sah selama 10 hari secara terus menerus);
SURAT USUL PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJI
SURAT PERNYATAAN ATASAN LANGSUNG DARI ASN YANG DIAJUKAN PENGAKTIFAN PEMBAYARAN GAJINYA